← Semua Dokumen Legal

Hak Cipta & Larangan Penjiplakan

Phoenix App · Berlaku sejak 12 Agustus 2026

Dokumen ini menjelaskan kepemilikan hak kekayaan intelektual atas aplikasi dan situs Phoenix App (“Aplikasi”), yang dimiliki dan diselenggarakan oleh PT Phoenix Digital Indonesia, serta tindakan yang kami ambil terhadap penjiplakan. Dokumen ini melengkapi Pasal 12 Ketentuan Layanan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia.

⚖️ Ringkas: Kode program, tampilan, ikon, grafis, tulisan, materi edukasi, dan basis data Phoenix App adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta secara otomatis sejak diwujudkan — tanpa perlu didaftarkan lebih dulu. Menyalin, membongkar, atau menerbitkan ulang bagian mana pun darinya untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis kami adalah tindak pidana yang diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000, di samping gugatan ganti rugi secara perdata.
1. Kepemilikan 2. Apa yang dilindungi 3. Batas kejujuran: apa yang TIDAK bisa kami klaim 4. Perbuatan yang dilarang 5. Dasar hukum & sanksi 6. Merek, nama, dan penyesatan pengguna 7. Komponen pihak ketiga & sumber terbuka 8. Bukti kepemilikan & jejak teknis 9. Prosedur penindakan 10. Lapor pelanggaran / minta izin

1. Kepemilikan

  1. Seluruh isi Aplikasi — termasuk namun tidak terbatas pada kode sumber, kode objek, antarmuka, tata letak layar, ikon, ilustrasi, logo, palet warna khas, teks, materi edukasi, rumus dan parameter indikator, struktur basis data, serta susunan dan pemilihan data — merupakan milik PT Phoenix Digital Indonesia atau pemberi lisensinya.
  2. Hak cipta atas ciptaan tersebut timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata dan bersifat deklaratif, sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pendaftaran bukan syarat lahirnya hak.
  3. Pengguna hanya memperoleh lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut untuk memakai Aplikasi sebagai pengguna akhir. Tidak ada pengalihan kepemilikan dalam bentuk apa pun.

2. Apa yang dilindungi

Perlindungan melekat pada wujud dan ekspresi karya kami, antara lain:

ObjekBentuk perlindungan
Kode sumber & kode objek aplikasi (web, PHP, JavaScript, APK)Hak cipta — “program komputer”, Pasal 40 ayat (1) huruf s UU 28/2014
Ikon, ilustrasi, logo burung phoenix, aset grafisHak cipta — karya seni rupa
Teks, materi edukasi, deskripsi fitur, naskah dokumen legal iniHak cipta — karya tulis
Tata letak layar, susunan panel, dan tampilan visual sebagai satu kesatuan ekspresiHak cipta atas ekspresi visual; dapat pula didaftarkan sebagai Desain Industri
Susunan, seleksi, dan penyajian data (mis. kurasi sumber & kanal)Hak cipta atas kompilasi ciptaan, Pasal 40 ayat (1) huruf n
Nama “Phoenix App” dan logo sebagai penanda usahaMerek — UU 20/2016 (lihat bagian 6)
Parameter, ambang, dan konfigurasi internal yang tidak dipublikasikanRahasia dagang — UU 30/2000

3. Batas kejujuran: apa yang TIDAK bisa kami klaim

Kami menyatakan batas ini secara terbuka, karena dokumen hukum yang mengancam melampaui haknya justru kehilangan wibawanya.

Pasal 41 huruf b UU 28/2014 menegaskan bahwa ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data — sekalipun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan — tidak termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta.

Artinya: gagasan sebuah fitur, dengan sendirinya, tidak kami klaim. Pihak lain boleh membuat aplikasi sinyal trading, kalkulator lot, atau papan pemantau dunia. Yang dilarang adalah menyalin wujudnya — kode kami, gambar kami, tulisan kami, susunan layar kami — atau meniru sedemikian rupa sehingga pengguna dapat mengira produk itu adalah Phoenix App atau berafiliasi dengan kami. Di titik itu perbuatannya berhenti menjadi “ide yang sama” dan menjadi pelanggaran.

4. Perbuatan yang dilarang

Tanpa izin tertulis kami, dilarang:

  1. Menyalin, menggandakan, atau menerbitkan ulang seluruh maupun sebagian kode sumber, kode objek, berkas HTML/CSS/JavaScript, berkas PHP, atau paket APK Aplikasi.
  2. Melakukan reverse engineering, dekompilasi, pembongkaran, atau upaya lain untuk memperoleh kode sumber, kecuali sepanjang secara tegas diizinkan undang-undang.
  3. Mengambil aset grafis, ikon, logo, ilustrasi, tangkapan layar, atau palet visual khas Aplikasi untuk dipakai pada produk atau materi promosi pihak lain.
  4. Menyalin teks, materi edukasi, deskripsi fitur, atau naskah dokumen legal kami — termasuk menyalinnya dengan penggantian kata seperlunya.
  5. Meniru tata letak, susunan panel, alur layar, dan tampilan Aplikasi secara menyeluruh sehingga menimbulkan kesan produk yang sama atau berafiliasi dengan kami.
  6. Memakai nama, logo, atau atribut Phoenix App pada produk, akun, kanal, grup, atau materi pemasaran pihak lain.
  7. Mengambil data dari Aplikasi secara otomatis (scraping) untuk membangun, melatih, atau mengisi produk pesaing.
  8. Menjual kembali, menyewakan, mensublisensikan, atau membagikan akses berbayar Aplikasi kepada pihak yang tidak berhak.
  9. Menghapus, menutupi, atau mengubah pemberitahuan hak cipta, atribusi sumber, atau tanda kepemilikan yang tercantum di dalam Aplikasi.

5. Dasar hukum & sanksi

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat kami tindak berdasarkan, antara lain:

Dasar hukumKonsekuensi
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta — Pasal 113 ayat (3) dan (4) Penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin, termasuk program komputer: pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Pembajakan diancam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda Rp4.000.000.000.
UU Hak Cipta — Pasal 99 Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, termasuk permohonan penetapan sementara untuk menghentikan peredaran dan penggandaan.
Pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan melawan hukum — dasar gugatan ganti rugi atas peniruan yang menyesatkan pengguna atau merugikan usaha kami, termasuk bila objeknya belum terdaftar.
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pemakaian nama/logo yang sama atau pada pokoknya sama untuk barang/jasa sejenis: pidana dan/atau denda, serta gugatan pembatalan dan ganti rugi.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pengungkapan atau pemakaian informasi internal yang kami jaga kerahasiaannya, termasuk oleh mantan mitra atau mantan anggota tim.
UU ITE beserta perubahannya Akses tanpa hak ke sistem elektronik kami, pengambilan data tanpa izin, dan perbuatan terkait lainnya.

Angka sanksi di atas dikutip dari bunyi undang-undang yang berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan. Penerapannya dalam suatu perkara tetap bergantung pada pembuktian dan putusan pengadilan.

6. Merek, nama, dan penyesatan pengguna

  1. Nama “Phoenix App”, logo phoenix, serta identitas visual yang menyertainya kami gunakan sebagai penanda usaha dan tidak boleh dipakai pihak lain untuk layanan sejenis.
  2. Membuat aplikasi, situs, kanal, grup, atau akun media sosial yang memakai nama atau tampilan menyerupai Phoenix App sehingga orang awam dapat keliru mengira produk tersebut milik kami atau berafiliasi dengan kami adalah bentuk peniruan yang kami tindak — baik melalui jalur merek maupun Pasal 1365 KUH Perdata.
  3. Larangan ini berlaku pula bagi mitra afiliasi/IB dan mantan anggota: keikutsertaan dalam program afiliasi tidak memberi hak apa pun atas kekayaan intelektual kami. Ketentuan afiliasi selengkapnya ada di Pengungkapan Afiliasi.

7. Komponen pihak ketiga & sumber terbuka

  1. Aplikasi memuat komponen pihak ketiga dan data dari sumber publik. Komponen dan data tersebut tunduk pada lisensinya masing-masing, dan atribusinya kami cantumkan pada bagian yang bersangkutan di dalam Aplikasi.
  2. Ketentuan hak cipta dalam dokumen ini tidak kami berlakukan terhadap komponen pihak ketiga tersebut. Kami tidak mengklaim kepemilikan atas karya orang lain.
  3. Sebaliknya, penggunaan komponen berlisensi terbuka di dalam Aplikasi tidak menjadikan karya kami sendiri ikut terbuka, kecuali lisensi komponen itu memang mensyaratkannya.

8. Bukti kepemilikan & jejak teknis

  1. Kami menyimpan riwayat pengembangan, catatan waktu penerbitan berkas, arsip versi, serta salinan aset asli sebagai bukti waktu dan urutan penciptaan.
  2. Sebagian aset dan kode memuat penanda internal yang memungkinkan kami mengenali salinan tidak sah beserta asal pengambilannya.
  3. Bukti-bukti tersebut kami gunakan dalam somasi maupun proses hukum. Menghapus atau mengaburkan penanda tersebut merupakan pelanggaran tersendiri sebagaimana bagian 4 angka 9.

9. Prosedur penindakan

  1. Somasi tertulis disertai bukti, dengan tenggat penghentian dan penghapusan.
  2. Laporan penghapusan kepada penyedia layanan terkait — penyedia hosting, pendaftar nama domain, toko aplikasi, dan platform media sosial.
  3. Gugatan perdata ganti rugi ke Pengadilan Niaga, termasuk permohonan penetapan sementara.
  4. Pengaduan pidana kepada pihak berwenang. Perlu diketahui, tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan sesuai Pasal 120 UU 28/2014 — kami yang memutuskan mengadu atau tidak, dan kami tidak segan menggunakannya.
  5. Kami dapat menempuh langkah-langkah tersebut secara bersamaan, dan biaya penegakan dapat kami tuntut sebagai bagian dari ganti rugi.

10. Lapor pelanggaran / minta izin

Menemukan produk yang menjiplak Phoenix App? Atau justru ingin memakai sebagian materi kami secara sah — misalnya untuk liputan, ulasan, atau kerja sama?

Hubungi support@kingnanda.com dengan subjek “Hak Cipta”, sertakan tautan, tangkapan layar, dan penjelasan singkat.

Izin pemakaian hanya sah apabila diberikan tertulis oleh PT Phoenix Digital Indonesia. Persetujuan lisan, balasan chat dukungan, atau diamnya kami bukan merupakan izin.

Perubahan dokumen

Kami dapat memperbarui dokumen ini sewaktu-waktu. Versi terbaru berlaku sejak tanggal yang tercantum di bagian atas halaman. Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ketentuan Layanan.